Provinsi Kepulauan Sepakat Ingin RUU Daerah Kepulauan Disahkan pada 2023

Provinsi Kepulauan Sepakat Ingin RUU Daerah Kepulauan Disahkan pada 2023
Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan. Foto dok panitia WGD

"Tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami. Ada apa dengan RUU Daerah Kepulauan? Kami tidak ingin provinsi kepulauan menjadi otonomi. Tetapi paling tidak, ibarat pembagian kue, ada kesamarataan antara daerah kepulauan dengan non-kepulauan," ujarnya.

Senada dengan Ali Mazi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono mengatakan, opsi terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan dan pesisir adalah melalui undang-undang.

Dan RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, adalah jalannya. "Jangan bicara ke arah lain lagi karena akan mundur," kata Nono Sampono.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, masalah kesenjangan antara daerah kepulauan dengan daerah non-kepulauan sudah lama diperdebatkan.

Saat ini Bappenas sedang merancang bagaimana daerah kepulauan saling terhubung bukan hanya melalui perairan, namun juga udara.

Moda transportasi udara, menurut dia, dapat menembus ruang dan waktu dengan pelayanan yang cepat dan tidak perlu membangun bandara khusus.

"Kami mendorong pesawat N-219 milik PT Dirgantara Indonesia menjadi seaplane dan bisa beroperasi di daerah kepulauan," kata Suharso.(chi/jpnn)


Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan sepakat mengawal pembahasan hingga pengesahan RUU Daerah Kepulauan, yang masuk Prolegnas Prioritas 2023.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News