Provokator Dolly Divonis Setahun Bui

Provokator Dolly Divonis Setahun Bui
Provokator Dolly Divonis Setahun Bui

jpnn.com - SURABAYA – Biang kesuruhan penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (28), akhirnya divonis setahun penjara dalam sidang yang digelar di Pegadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (18/11).

Ketua majelis hakim, Musa Arief Aini, sepakat menolak pembelaan Pokemon dan menjatuhkan pidana yang sesuai dengan pasal yang dilanggar, yakni menjadi penghasut atau provokator.

“Terdakwa terbukti mengoordinasi massa untuk melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian,” kata Musa.

Bukti jeratan untuk Pokemon adalah pesan singkat (SMS) yang dikirimkan terdakwa kepada warga lain (terdakwa berkas terpisah). Intinya, Pokemon meminta warga melakukan perlawanan. Dengan demikian, jeratan Pasal 160 KUHP tentang Kejahatan Penghasutan sepenuhnya terpenuhi.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada terdakwa,” ujar Musa.

Putusan tersebut lebih ringan empat bulan daripada tuntutan jaksa Deddy Agus Oktavianto yang meminta majelis memidanakan Pokemon selama 16 bulan penjara. Jaksa menilai Pokemon sebagai oknum yang mengerahkan massa saat kerusuhan terjadi. Selain Pokemon, beberapa terdakwa lainnya dengan perkara serupa divonis bersalah. Mereka adalah Subekiyanto dan Kusnadi. Keduanya divonis delapan bulan penjara dan dinilai melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kejahatan Bersama-sama.

Ada pula terdakwa Kanan bin Jadi dalam berkas terpisah. Senasib dengan Pokemon, dia divonis setahun penjara dan dinilai melanggar Pasal 160
KUHP (menghasut).

Sebelumnya, Pokemon cs diseret ke meja hijau karena dianggap melanggar pidana dalam penyegelan lokalisasi Dolly pada 27 Juli lalu oleh Pemkot Surabaya yang mengakibatkan kerusuhan. Sebagai barang bukti, penyidik Polrestabes Surabaya menyertakan papan pengumuman yang terbakar, spanduk penentangan penutupan Dolly, dan empat ban yang sengaja dibakar.(san/c1/iku)

SURABAYA – Biang kesuruhan penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (28), akhirnya divonis setahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News