Provokator Dolly Divonis Setahun Bui
Rabu, 19 November 2014 – 09:11 WIB
SURABAYA – Biang kesuruhan penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (28), akhirnya divonis setahun penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Acep Purnama di Mata Ridwan Kamil: Teman Seperjuangan Membangun Jabar
- Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti
- KMP Permata Lestari I Terbakar di Pelabuhan BUMD Bengkalis
- 2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO
- Bayar Gaji 750 PPPK, Pemkab Sukabumi Menggelontorkan Rp 30 Miliar Per Tahun
- BAZNAS Beri Layanan Dukungan Moral dan Psikologis Korban Bencana Sumbar