Provokator Jihad Lawan Densus 88 Sempat 3,5 Jam di Kantor Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan aparat kepolisian sempat menangkap AW, provokator yang menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror.
Penangkapan ini dilakukan petugas dari Polrestabes Bandung pada Jumat sore (19/11) lalu.
“Polresta Bandung telah mengamankan AW di rumahnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/11).
Kombes Ramadhan menjelaskan ketika ditangkap AW telah mengakui kesalahannya terkait dengan menyebarkan provokasi tersebut.
Kepada polisi, AW berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Karena menganggap AW masih bisa dibina, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
"Polri adalah sebagai aparat pembinaan masyarakat melakukan perlindungan pengayomaan. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa pembinaan, Polri berikan kesempatan untuk dibina," kata Ramadhan.
Sekitar tiga setengah jam di kantor polisi, AW lalu dipulangkan ke rumahnya.
AW menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88, berada di kantor polisi selama tiga jam lebih, setelah itu dibebaskan.
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH