Proyek Ancol Mangkrak, Pakar: Laporkan ke KPK!

Proyek Ancol Mangkrak, Pakar: Laporkan ke KPK!
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Lebih lanjut, Gilbert menilai jika jajaran direksi PT PJA tidak menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

"Masa direksi PT PJA ngga mengerti GCG. Pengelolaan proyek yang menggunakan APBD harusnya dengan tender dong, jangan dengan MoU segala macam, engga baik lah. Tender itu untuk mengelola, jdi kita mendapatkan perusahaan yang baik, kalau gini caranya mengelolanya sampai kapan pun Ancol begini terus," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya viral di media sosial terkait dengan sejumlah proyek Ancol yang mangkrak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Bahkan Ombudsman RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil Komisaris Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Sofyan Djalil, Hendra Lie dan Fredie Tan, terkait konflik pengelolaan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT. Mata Elang Internasional Stadium (MEIS). (dil/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti menilai sejumlah pejabat maupun mantan pejabat PT Pembangunan Jaya Ancol berpotensi dipidana terkait proyek mangkrak


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News