Proyek Blok Cepu Terhambat Izin
29 IMB Tertahan Pemkab Bojonegoro
Senin, 25 Juni 2012 – 04:49 WIB
JAKARTA - Proyek Blok Migas Cepu yang digadang-gadang bakal menjadi tulang punggung produksi minyak nasional, terancam molor. Ini karena terhambatnya pengerjaan proyek akibat belum keluarnya izin dari pemerintah daerah (pemda). Selain itu, proyek EPC I yang mengerjakan fasilitas proses produksi, EPC 2 yang membangun jalur pipa di darat, serta EPC 5 dengan kontrak pembangunan fasilitas infrastruktur dan waduk penampung air injeksi, juga masih terhambat. "Selain perizinan, hambatannya juga berupa masalah sosial," sebutnya.
Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) Gde Pradnyana mengatakan, pelaksanaan proyek Banyu Urip, Blok Cepu, masih terkendala masalah non teknis, seperti perizinan, sumber daya manusia, dan penyerapan komponen lokal. "Terutama masalah perizinan," ujarnya, Minggu (24/6).
Menurut Gde, contoh kendala yang mengemuka, pekerjaan engineering procurement contract (EPC) 5 belum dimulai karena terhalang belum keluarnya 29 Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Izin itu seharusnya dikeluarkan oleh Pemda Bojonegoro," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Proyek Blok Migas Cepu yang digadang-gadang bakal menjadi tulang punggung produksi minyak nasional, terancam molor. Ini karena terhambatnya
BERITA TERKAIT
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi