Proyek DAK Diknas Tak Ditender Lagi

Proyek DAK Diknas Tak Ditender Lagi
Proyek DAK Diknas Tak Ditender Lagi
KENDARI - Pelaksanaan kegiatan (proyek) di Dinas Pendidikan yang dibiayai melalui dana DAK (Dana Alokasi Khusus), tahun ini tidak lagi di tender seperti tahun-tahun sebelumnya, namun diswakelolakan. Sekolah menjadi pengelola. Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Muna melakukan konsulasi di Kementerian Dinas Pendidikan.

Di Kementerian yang dipimpin oleh Muhamad Nuh itu, rombongan komisi III diterima oleh Rahmat Ramawan, penanggung jawab DAK SMP. Ashar Dulu, Kabid Dikjar, Diknas Muna, mempertanyakan, pelaksanaan DAK Diknas tahun 2012, dimana pembagiannya 80 persen fisik dan 20 persen non fisik dan akan diswakelola oleh sekolah-sekolah, tidak akan berubah lagi atau masih akan terdapat perubahan. Pasalnya, keterlambatan pelaksaan kegiatan DAK di Kabupaten-Kabupaten karena juknis yang berubah-ubah, sehingga pelaksanaanya selalu menyebrang tahun. "Biasanya kita melaksanakan di pertengahan tahun, "ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III, La Ode Tariala, mempertanyakan, peluang terjadinya tumpang tindih aturan dalam pelaksanaan kegiatan DAK Diknas. Dimana, dalam pepres 54 dan Permendagri no 59, disebutkan bahwa papun bentuknya dana yang masuk ke daerah harus dilaksanakan tender. "Jangan sampai daerah bermasalah, karena peraturan tersebut belum dicabut sampai sekarang. Sudah diswakelola oleh sekolah sesuai dengan juknis, tapi berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya (perpres), "tanyanya.

Legislator Golkar tersebut menyarankan, agar ada singkronisasi antara pepres, permendagri dan permendiknas yang akan keluar nantinya. "Kemendiknas harus mengeluarkan surat edaran, untuk mengontrol pelaksanaan kegiatan, "sarannya.

KENDARI - Pelaksanaan kegiatan (proyek) di Dinas Pendidikan yang dibiayai melalui dana DAK (Dana Alokasi Khusus), tahun ini tidak lagi di tender

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News