Proyek e-KTP Dikorupsi, KPK Garap Eks Dirut PNRI

Proyek e-KTP Dikorupsi, KPK Garap Eks Dirut PNRI
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Pemanggilan atas Isnu terkait dengan  penyidikan kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)" kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (19/10).

Isnu Edhi Wijaya tercatat sebagai direktur utama PNRI periode 2009-2013.  PNRI merupakan salah satu pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.

PNRI memang memimpin konsorsium penggarap e-KTP. Yang ikut dalam konsorsium antara lain PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Sandipala Arthaputra dan PT Quadra Solution.

Selain itu, KPK juga kembali memanggil dua mantan pimpinan komisi II DPR, yakni Agun Gunandjar dan Chairuman Harahap sebagai saksi. Ini merupakan kedua kalinya bagi dua politikus Golkar itu diperiksa dalam kasus e-KTP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta anak buahnya yang bernama Sugiharto.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Pemanggilan atas Isnu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News