Proyek Fakir Miskin Diselewengkan, Dihukum 22 Bulan

Proyek Fakir Miskin Diselewengkan, Dihukum 22 Bulan
Proyek Fakir Miskin Diselewengkan, Dihukum 22 Bulan
JAKARTA - Mantan pegawai Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek bagi fakir miskin, dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yusrizal pun dijatuhi hukuman 22 bulan penjara.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1), majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menyatakan bahwa Yusrizal selaku Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin pada Direktorat Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) di Depsos, telah menyalahgunakan kewenangan terkait proyek pengadaan mesin jahit dan sapi potong yang didanai dengan APBN 2004.

Menurut majelis, Yusrizal telah terbukti memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.  Sebab untuk proyek pengadaan 6000 unit mesin jahit tahun 2004, Yusrizal menerima pemberian Rp 300 juta dari PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) selaku rekanan Depsos. Sedang untuk pengadaan 3500 sapi impor, Yusrizal menerima Rp 50 juta dari almarhum Iken Br Nasution selaku Dirut PT Atmadhira Karya yang juga rekanan Depsos dalam proyek tersebut.

Yusrizal dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan kedua, yakni melanggar melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Menyatakan terdakwa Yusrizal telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan," kata Eka saat membacakan putusan.

JAKARTA - Mantan pegawai Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek bagi fakir miskin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News