Proyek Fakir Miskin Diselewengkan, Dihukum 22 Bulan
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1), majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menyatakan bahwa Yusrizal selaku Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin pada Direktorat Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) di Depsos, telah menyalahgunakan kewenangan terkait proyek pengadaan mesin jahit dan sapi potong yang didanai dengan APBN 2004.
Menurut majelis, Yusrizal telah terbukti memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Sebab untuk proyek pengadaan 6000 unit mesin jahit tahun 2004, Yusrizal menerima pemberian Rp 300 juta dari PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) selaku rekanan Depsos. Sedang untuk pengadaan 3500 sapi impor, Yusrizal menerima Rp 50 juta dari almarhum Iken Br Nasution selaku Dirut PT Atmadhira Karya yang juga rekanan Depsos dalam proyek tersebut.
Yusrizal dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan kedua, yakni melanggar melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Menyatakan terdakwa Yusrizal telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan," kata Eka saat membacakan putusan.
BERITA TERKAIT
- Jangan Sampai Ada Intervensi Dalam Peradilan Mafia Tanah di Cakung
- Beredar Surat Dua Pejabat Kemenkeu jadi Tersangka Kasus Pajak, Begini Respons KPK
- Bea Cukai Terus Berikan Asistensi Kepada Daerah Menggali Potensi Ekspor
- Warning KPK untuk Adik Haji Isam Terkait Kasus Menyembunyikan Nurhadi
- Ali Nurdin Berharap Kapolri Listyo Segera Bantu Tuntaskan Kasus Pidana KSP Indosurya
- DPR Dukung KPK Usut Suap di Ditjen Pajak