Proyek Fakir Miskin Diselewengkan, Dihukum 22 Bulan

Proyek Fakir Miskin Diselewengkan, Dihukum 22 Bulan
Proyek Fakir Miskin Diselewengkan, Dihukum 22 Bulan
Selain itu, Yusrizal juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta. "Jika denda tidak dibayar sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan," imbuhnya.

Vonis dari majelis itu memang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU meminta majelis menghukum Yusrizal dengan pidana selama 32 bulan dan denda Rp 100 juta.

Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena Yusrizal selaku pejabat tidak berhati-hati dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, karena pria kelahiran Pariaman, 5 Juni 1960 itu selalu bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan itu Yusrizal langsung menyatakan dapat menerimanya. Sedangkan JPU KPK memilih menggunakan waktu tujuh hari yang disediakan majelis untuk pikir-pikir.

JAKARTA - Mantan pegawai Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek bagi fakir miskin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News