Proyek Jalur Puncak, Warga: Robohkan, Sekalian Bunuh Saya

Proyek Jalur Puncak, Warga: Robohkan, Sekalian Bunuh Saya
Sebagai bentuk penolakan, warga Kampung Naringgul mengadakan salat istigasah, Kamis (14/9) malam. Foto: metropolitan

Dia mengaku bahwa rumahnya itu sudah berdiri sejak puluhan tahun yang lalu namun statusnya tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Meksi begitu, setiap tahunnya dia kerap ditagih untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 27 tahun yang lalu.

“Mohon penjelasan, apakah ada ganti rugi, atau apa, karena saya bayar pajak PBB, walau IMB kami tidak punya. Pemerintah jangan pilih-pilih, rumah yang dari bawah status tanahnya sama dengan di sini, kenapa kok kami dianaktirikan,” katanya.

Sebanyak 51 KK korban penggusuran di Kampung Naringgul selama ini menempati lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan. Rencananya, Senin (18/9) pekan depan, eksekusi pengosongan area akan dilakukan untuk dipergunakan sebagai tempat relokasi sementara para pedagang kaki lima (PKL) yang akan ikut dibongkar di tahap II dengan total 884 pedagang mulai dari Simpang TSI hingga Rindu Alam.

Warga berharap pintu hati Bupati Bogor Nurhayanti terketuk sehingga batal membongkar pemukiman warga Naringgul, yang berada tepat di perkebunan teh Gunung Mas di sekitaran Masjid At-Ta’awun. “Ya, semoga pintu hati bupati terketuk,”pintanya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Dace Supriyadi menyatakan, pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) tahap kedua di Jalur Puncak Kabupaten Bogor kemungkinan besar mundur dari jadwal semula pada Senin (18/9). Sebab menurutnya, pemerintah kabupaten Bogor ingin mempersiapkan lahan relokasi terlebih dahulu bagi para pedagang.

“Untuk tahap kedua, tempat relokasi PKL harus sudah siap sebelum pembongkaran. Makanya secara administratif harus segera diselesaikan dengan pemilik tanah,” kata Dace.

Dia mengatakan, proses penetapan lahan relokasi hingga kini masih dalam tahap pelengkapan dokumen perizinan dan melakukan survei di beberapa tujuan relokasi PKL. Namun dia mengaku, proses yang dijalani hingga tempat relokasi siap digunakan akan memakan waktu berbulan-bulan. Proses yang harus dilalui, jelas Dace, mulai dari persiapan administrasi lahan, perataan tanah hingga pembangunan lapak dan penataan lainnya.

“Faktor itulah yang membuat pelaksanaan pembongkaran dimundurkan. Karena tidak akan keburu, mungkin ditangguhkan (jadwalnya),” ujar Dace.

Meksi tidak punya IMB, setiap tahunnya warga kerap ditagih untuk membayar PBB sejak 27 tahun yang lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News