Proyek KA Bandara Terganjal Revisi UU Pengadaan Lahan

Proyek KA Bandara Terganjal Revisi UU Pengadaan Lahan
Proyek KA Bandara Terganjal Revisi UU Pengadaan Lahan
JAKARTA - Dana pembebasan lahan untuk proyek kereta api (KA) bandara, statusnya belum jelas. Meski sudah masuk dalam APBN 2011, namun dana pembebasan lahan tahap pertama dari Manggarai ke Bandara Soekarno-Hatta itu sebesar Rp 450 miliar, masih ditandai bintang oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Kondisi ini, menurut Dirjen KA Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Tundjung Inderawan, karena terganjal revisi UU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. "Dari pagu Ditjen Perkeretaapian sebesar Rp 4,6 triliun, ada dana Rp 450 miliar untuk pembebasan lahan. Hanya saja, itu belum bisa diapa-apakan karena masih posisi bintang (belum jelas). Kalau lahan belum dibebaskan, otomatis tender untuk konstruksi rel belum bisa dilaksanakan," tutur Tundjung, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (19/1).

Dikatakan Tundjung, dana Rp 450 milar itu bisa diadakan, apabila revisi UU Pengadaan Lahan tersebut selesai. "Kalau belum selesai, posisinya akan bintang terus. Karena itu, kami berharap revisi ini bisa digenjot," ucapnya.

Untuk diketahui, keberadaan KA bandara dinilai sudah sangat dibutuhkan di Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Angkasa Pura II Tri S Sunoko mengatakan, proyek kereta api itu menjadi alternatif transportasi yang ada. Sebab saat ini, lalu-lintas kendaraan di sana sudah sangat padat.

JAKARTA - Dana pembebasan lahan untuk proyek kereta api (KA) bandara, statusnya belum jelas. Meski sudah masuk dalam APBN 2011, namun dana pembebasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News