Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diduga Merusak Lingkungan, Komnas HAM Bergerak
Kamis, 05 Agustus 2021 – 20:22 WIB
Menurut Beka, lembaganya akan menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:
Sebelumnya, Komnas HAM menerima aduan dari Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru yang mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Mereka mengadukan adanya perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga akibat pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komnas HAM tengah menangani laporan dugaan kerusakan lingkungan dan permukiman warga akibat pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Puncak Arus Balik Lebaran, Penumpang Whoosh Tembus 21.500 Orang
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Somasi RBT
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024