PSBB Diperketat, Volume Kendaraan ke DKI Turun

PSBB Diperketat, Volume Kendaraan ke DKI Turun
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Rujukan aparat ialah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
"Kami persuasif dan humanis. Ada aturan dasarnya di sini adalah Pergub 79," ujar Yusri.(mcr3/jpnn)




Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa volume kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta menurun seiring pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin (14/9).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News