PSBB Diperketat, Volume Kendaraan ke DKI Turun
Rabu, 16 September 2020 – 18:51 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Rujukan aparat ialah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
"Kami persuasif dan humanis. Ada aturan dasarnya di sini adalah Pergub 79," ujar Yusri.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa volume kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta menurun seiring pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin (14/9).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya