PSBB Diperketat, Volume Kendaraan ke DKI Turun
Rabu, 16 September 2020 – 18:51 WIB
Rujukan aparat ialah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
"Kami persuasif dan humanis. Ada aturan dasarnya di sini adalah Pergub 79," ujar Yusri.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa volume kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta menurun seiring pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin (14/9).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi