PSBB Jakarta Dimulai Besok, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas

PSBB Jakarta Dimulai Besok, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas
Sejumlah kendaraan roda empat dan dua melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4). Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta mulai efektif menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai besok, Jumat (10/4).

Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan ada 10 jenis kendaraan angkut yang boleh melenggang di jalanan Ibu Kota, selama PSBB.

Untuk layanan transportasi pengangkut barang, semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

"Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," kata Sambodo dalam pernyataan resmi.

Selanjutnya, angkutan barang untuk keperluan bahan pokok, mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket, angkutan pengedaran uang, dan angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).

Sambodo melanjutkan, ada lima angkutan lagi meliputi mengangkut keperluan bahan baku industri, manufaktur, dan asembling. Juga angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor, angkutan barang jasa pengiriman, bus karyawan dan terakhir angkutan kapal penyeberangan.

Sementara itu, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan beroperasi di Ibu Kota. Termasuk kendaraan pribadi, tetapi ada pembatasan penumpang sebagai phsycal distancing.

"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan. Kemudian kami juga tidak membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju ibu kota," pungkas Sambodo. (mg8/jpnn)

DKI Jakarta mulai efektif menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai besok, Jumat (10/4). Kendaraan apa saja yang boleh melintas?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News