PSBB Jakarta: Gubernur Anies Wajibkan Semua Bekerja di Rumah Kecuali Daftar Ini
Jumat, 10 April 2020 – 06:27 WIB
Gubernur DKI menyebutkan bahwa Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. (ant/jpnn)
Selama penerapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan model pekerja badan usaha, layanan publik, dan instansi masih boleh bekerja seperti biasa.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda