PSBB Jakarta: Gubernur Anies Wajibkan Semua Bekerja di Rumah Kecuali Daftar Ini

PSBB Jakarta: Gubernur Anies Wajibkan Semua Bekerja di Rumah Kecuali Daftar Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Antara

Gubernur DKI menyebutkan bahwa Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. (ant/jpnn)

Selama penerapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan model pekerja badan usaha, layanan publik, dan instansi masih boleh bekerja seperti biasa.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News