PSI Kecam Putusan PN Jaktim yang Memihak Pelaku KDRT

PSI Kecam Putusan PN Jaktim yang Memihak Pelaku KDRT
Ketua KSPPA DPP PSI Karen Pooroe. Foto: dok pribadi for JPNN

Lebih jauh, finalis Indonesian Idol musim pertama sekaligus penyintas KDRT itu menambahkan, mestinya hak asuh kedua anak diberikan kepada Imelda sebagai ibu kandung.

Karen mengatakan, kedua anak yang masing-masing berusia 6 tahun dan 5 tahun itu masih berusia sangat dini dan sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang serta pengasuhan dari ibu kandungnya.

“Usia di bawah 12 tahun adalah masa-masa penting untuk tumbuh kembang anak, baik fisik maupun mental. Di saat itulah, peran ibu sebagai pendidik pertama dan terutama, yang merupakan benteng pertahanan keluarga sangat dibutuhkan,” ucap dia.

Berangkat dari pengalaman tersebut, Karen khawatir, jika hak asuh kedua anak itu tetap diberikan kepada RTD justru akan membahayakan perkembangan anak, karena ada potensi anak mengalami tindak kekerasan pula. Apalagi keluarga RTD lainnya juga pelaku kekerasan/penganiayaan.

“Kami cemas dengan perkembangan sang anak ke depan jika mereka dirawat dan dibesarkan oleh seorang pelaku kekerasan dan tinggal di tengah keluarga yang biasa melakukan kekerasan dan penganiayaan. Artinya, kemungkinan anak mengalami kekerasan dengan dalih mendidik atau menghukum itu sangat terbuka lebar,” pungkasnya. (dil/jpnn)

KSPPA DPP PSI mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memberikan hak asuh anak kepada pelaku KDRT


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News