PT 20 Persen Perlu Dikoreksi Lewat Kajian Ilmiah, HNW Sodorkan Ini sebagai Solusinya
“Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak mempunyai banyak alternatif karena masyarakat hanya disodorkan calon yang sangat terbatas," terangnya.
Karena itu, HNW mengingatkan agar DPR dan pemerintah memperhatikan masukan-masukan dari masyarakat sebelum merubah UU Pemilu terkait dengan angka PT 20 persen tersebut.
“Faktanya ada 67 pihak yang mendaftar sebagai pihak terkait dari permohonan uji materi di MK itu, walaupun disayangkan MK tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan pandangan hukum," kata politisi senior PKS itu.
Dia menambahkan sebaiknya dalam pembahasan revisi UU Pemilu pascaputusan MK yang terakhir, selain merujuk kepada kajian ilmiah, kanal partisipasi masyarakat perlu dibuka lebih luas oleh DPR dan pemerintah agar kedaulatan rakyat bisa benar-benar dihadirkan.
"Diharapkan Pilpres bisa lebih bermutu, baik dalam proses maupun hasilnya, agar demokrasi dengan Pemilu atau Pilpres bisa dipercaya oleh rakyat dan sebagai solusi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) sodorkan usulan ini sebagai solusi agar ketentuan PT 20 persen bisa dikoreksi melalui kajian ilmiah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang