PT Bukaka Teknik Kemungkinan Diperiksa

PT Bukaka Teknik Kemungkinan Diperiksa
PT Bukaka Teknik Kemungkinan Diperiksa
Senada dengan Kabareskrim Sutarman, Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo menjelaskan, penyelidikan dilakukan aparat kepolisian mengarah kepada dugaan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Hal tersebut diatur dan diancam dalam pasal 359 KUHP. Namun demikian, ia tak mau terburu-buru menyebut apakah ada indikasi kelalaian atau tidak. “Nanti dilihat bukti-buktinya,” tandasnya.

Disinggung mengenai pihak mana saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut, Kapolda menegaskan, pihaknya akan menelusuri semua pihak yang terkait masalah ini. Seperti diketahui, pembangunan jembatan sepanjang 710 meter dan lebar 9 meter ini dikerjakan Dinas PU Kukar dengan kontraktor PT Hutama Karya, serta Konsultan Pengawas PT Peretjana Jaya. Dilaksanakan mulai tahun 1995 dan selesai 2001. Sumber dana sekitar Rp 150 miliar diperoleh dari APBN, APBD Kaltim, dan APBD Kukar. 

Pada 2001 itu juga dilakukan perawatan oleh PT Bukaka Teknik (kontraktor) dan PT Arsita selaku konsultan pengawas. Dana perawatan ketika itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar dari APBD Kukar. Dan, sampai 2011, setidaknya sudah 3 kali dilakukan perbaikan/perawatan oleh rekanan yang sama. Hanya, nilai pekerjaan cenderung meningkat dibanding pada 2001.

Dengan demikian, bila menyangkut konstruksi yang bermasalah, maka yang akan menjadi objek penyelidikan adalah pihak pelaksana proyek tersebut. Tetapi jika berkaitan dengan unsur kelalaian, maka yang menjadi objek penyelidikan adalah pelaksana perawatan jembatan tersebut. “Belum ada kesimpulan. Kami masih kumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tandasnya.

TENGGARONG - Mabes Polri memberi perhatian khusus terhadap ambruknya Jembatan Kartanegara, Sabtu (26/11) sekitar pukul 16.30 Wita lalu. Sebanyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News