PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi
Senin, 24 Mei 2010 – 15:01 WIB

PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi
Kecaman serupa diungkapkan Arif. Di dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur tentang mekanisme PHK. Cara yang dilakukan Coca Cola sangat sepihak, tanpa melalui surat peringatan.
Baca Juga:
"Coba pertimbangkan sisi kemanusiaan. Ini karyawan yang di PHK merupakan SDM lama dengan masa kerja di atas 20 tahun. Mereka juga SDM terbaik, kok langsung main pecat tanpa peringatan dulu," ucapnya.
Menanggapi itu Hallaz mengatakan, permintaan dewan untuk menarik PHK tidak bisa dipenuhi. Kecuali kalau sudah ada putusan inkrah.
"Kasus ini kan sudah masuk pengadilan, kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Kalau pengadilan mengharuskan kami menerima karyawan itu lagi, kami siap saja," kilahnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Tawaran damai dan anjuran Dirjen PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PT Coca Cola mempekerjakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal