PT. KAI Dilaporkan ke Kejagung
Rabu, 14 Januari 2009 – 06:39 WIB
Pihak lain yang diuntungkan, kata dia, adalah PT Asbo Citra Mandiri yang dalam perjalanan kontrak antara PT KA dengan Yayasan Pusaka mendapatkan kuasa substitusi untuk menjalankan proyek tersebut."Pasalnya Yayasan Pusaka ternyata tidak memiliki tenaga dan dana yang cukup, dari kuasa subtitusi tersebut, Yayasan Pusaka hanya memperoleh fee sebesar Rp100/kilogram barang yang dijual," katanya. (aj/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Gara-gara besi tua eks lokomotif, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dilaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Kejaksaan Agung. Penjualan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda