PT KPC Kalahkan Ditjen Pajak

PT KPC Kalahkan Ditjen Pajak
PT KPC Kalahkan Ditjen Pajak
Kasus ini bermula dari upaya DJP memeriksa PT KPC terkait dugaan pidana pajak senilai Rp1,5 triliun. Awalnya, DJP mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana perpajakan terhadap PT KPC. Namun, PT KPC meminta Pengadilan Pajak membatalkan pemeriksaan itu. Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan tersebut. DJP lantas mengajukan?PK meminta pembatalan putusan Pengadilan Pajak itu pada Maret lalu.

 

Karena DJP tetap mengusut kasus itu, KPC sempat mengajukan gugatan pra peradilan untuk menolak penyidikan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan KPC.

 

Menanggapi itu, DJP masih akan mempelajari putusan tersebut. "Nanti ya, sedang dipelajari mendalam," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Iqbal Alamsjah kemarin (26/5).

 

Sekjen Kemenkeu Mulia P. Nasution mengungkapkan hal senada."Pak Menteri akan pelajari dulu. Kami pelajari dulu di mana kelemahan-kelemahannya," kata Mulia. Biro Bantuan Hukum Kemenkeu saat ini tengah menindaklanjuti putusan MA tersebut.(aga/sof)

JAKARTA - PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali memukul mundur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Majelis hakim Peninjauan Kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News