PT KPC Kalahkan Ditjen Pajak
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:14 WIB
Kasus ini bermula dari upaya DJP memeriksa PT KPC terkait dugaan pidana pajak senilai Rp1,5 triliun. Awalnya, DJP mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana perpajakan terhadap PT KPC. Namun, PT KPC meminta Pengadilan Pajak membatalkan pemeriksaan itu. Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan tersebut. DJP lantas mengajukan?PK meminta pembatalan putusan Pengadilan Pajak itu pada Maret lalu.
Karena DJP tetap mengusut kasus itu, KPC sempat mengajukan gugatan pra peradilan untuk menolak penyidikan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan KPC.
Menanggapi itu, DJP masih akan mempelajari putusan tersebut. "Nanti ya, sedang dipelajari mendalam," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Iqbal Alamsjah kemarin (26/5).
Sekjen Kemenkeu Mulia P. Nasution mengungkapkan hal senada."Pak Menteri akan pelajari dulu. Kami pelajari dulu di mana kelemahan-kelemahannya," kata Mulia. Biro Bantuan Hukum Kemenkeu saat ini tengah menindaklanjuti putusan MA tersebut.(aga/sof)
JAKARTA - PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali memukul mundur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Majelis hakim Peninjauan Kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau