PT TUN dan MA Jangan Ikut Urusi Kode Etik KPU

PT TUN dan MA Jangan Ikut Urusi Kode Etik KPU
PT TUN dan MA Jangan Ikut Urusi Kode Etik KPU
JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie, menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar kode etik atau tidak.

“Itu merupakan kewenangan DKPP. Lembaga seperti PTTUN, Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, adalah lembaga peradilan penegak hukum. Jadi bukan penegak etik sehingga ranahnya berbeda. Jadi sengaja dalam putusan ini kami tidak mencantumkan penilaian PT TUN sebelumnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).

Menurut Jimly, terkait gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) beberapa waktu lalu, PT TUN dalam putusannya menilai KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Penilaian diberikan karena akibat keputusan KPU tidak meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu, merugikan warga negara dalam menyalurkan aspirasi politik.

JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie, menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News