PT TUN dan MA Jangan Ikut Urusi Kode Etik KPU
Jumat, 17 Mei 2013 – 18:57 WIB
JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie, menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar kode etik atau tidak.
“Itu merupakan kewenangan DKPP. Lembaga seperti PTTUN, Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, adalah lembaga peradilan penegak hukum. Jadi bukan penegak etik sehingga ranahnya berbeda. Jadi sengaja dalam putusan ini kami tidak mencantumkan penilaian PT TUN sebelumnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Menurut Jimly, terkait gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) beberapa waktu lalu, PT TUN dalam putusannya menilai KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Penilaian diberikan karena akibat keputusan KPU tidak meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu, merugikan warga negara dalam menyalurkan aspirasi politik.
JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie, menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak
BERITA TERKAIT
- Kumpul Tengah Malam, Petani Purbalingga Sepakat Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah