PT VLI Suap DPRD Lobar

PT VLI Suap DPRD Lobar
PT VLI Suap DPRD Lobar

Pemberian imbalan kepada sejumlah panitia taksir bentukan Pemkab Lobar, terjadi karena panitia taksir membuat berita acara penaksiran harga sesuai dengan harga dalam proposal yang diajukan oleh PT VLI kepada Pemkab Lobar. Yakni sebesar Rp 32,974 miliar.

Kuasa hukum Izzat Husein, Zarman Hadi yang dikonfirmasi terkait aliran dana liar ke anggota DPRD Lobar dan panitia penaksir, membantah adanya imbalan kepada anggota DPRD Lobar maupun panitia taksir seperti yang tertuang dalam dakwaan.

''Kita buktikan dipengadilan apakah dakwaan itu betul atau tidak,'' kata Zarman Hadi Singkat.(aji/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Wawako Doakan Abdilah

JAKARTA—Fakta baru pada sidang perdana kasus korupsi ruislag eks Kantor Bupati Lobar di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Senin kemarin,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News