Wawako Medan Seret Pimpro Damkar
Senin, 22 September 2008 – 17:37 WIB

Wawako Medan Seret Pimpro Damkar
JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, mengajukan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (22/9). Dia mengatakan, dijadikannya dia sebagai terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) merupakan bentuk ketidakadilan. Mestinya, sebelum dirinya disidik, harus terlebih dahulu ada keputusan hukum bahwa Walikota dan Pimpinan Proyek dinyatakan bersalah. "Melalui forum yang terhormat ini, perkenankanlah terdakwa sejenak untuk bertanya, akankah mereka-mereka itu juga akan diproses? Kalau ya, kapan?," ujar Ramli.
"Seandainya Wakil Walikota harus diseret dalam kasus ini, maka seharusnya terlebih dahulu Walikota dan Pimpinan Proyek sebagai pelakunya dinyatakan telah bersalah. Apabila ada petunjuk bahwa Wakil Walikota terlibat, baru diproses. Kenyataannya, Pimpinan Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran belum pernah diproses pidana," ujar Ramli dalam pledoinya. Dia didampingi tim penasehat hukum yang dipimpin Junivert Girsang,SH.
Baca Juga:
Lebih lanjut Ramli mengatakan, secara kasat mata maupun hati nurani sebenarnya masih banyak orang-orang yang harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kasus yang sedang Ramli hadapi ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, mengajukan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (22/9). Dia mengatakan,
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil