Wawako Medan Seret Pimpro Damkar

Wawako Medan Seret Pimpro Damkar
Wawako Medan Seret Pimpro Damkar
JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, mengajukan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (22/9). Dia mengatakan, dijadikannya dia sebagai terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) merupakan bentuk ketidakadilan. Mestinya, sebelum dirinya disidik, harus terlebih dahulu ada keputusan hukum bahwa Walikota dan Pimpinan Proyek dinyatakan bersalah.

"Seandainya Wakil Walikota harus diseret dalam kasus ini, maka seharusnya terlebih dahulu Walikota dan Pimpinan Proyek sebagai pelakunya dinyatakan telah bersalah. Apabila ada petunjuk bahwa Wakil Walikota terlibat, baru diproses. Kenyataannya, Pimpinan Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran belum pernah diproses pidana," ujar Ramli dalam pledoinya. Dia didampingi tim penasehat hukum yang dipimpin Junivert Girsang,SH.

Lebih lanjut Ramli mengatakan, secara kasat mata maupun hati nurani sebenarnya masih banyak orang-orang yang harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kasus yang sedang Ramli hadapi ini.

"Melalui forum yang terhormat ini, perkenankanlah terdakwa sejenak untuk bertanya, akankah mereka-mereka itu juga akan diproses? Kalau ya, kapan?," ujar Ramli.

JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, mengajukan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (22/9). Dia mengatakan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News