PTPN III Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama dengan FSPBUN
Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan yang nantinya akan terjadi pengalihan karyawan.
Salah satu pokok dinyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan.
”Kami selalu berupaya mewujudkan perusahaan sehat, karyawan sejahtera. Jika perusahaan untung, maka karyawanlah yang diutamakan dapat menikmatinya,” jelas Ghani.
Penandatanganan PKB Induk Periode 2024-2025 antara PTPN III dengan FSPBUN disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ida berharap, PKB ini mampu mengembangkan SDM Perusahaan dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja.(chi/jpnn)
Dalam waktu dekat, PTPN Group akan melakukan aksi korporasi melalui transformasi dari 14 perusahaan menjadi Holding Perkebunan Nusantara yang menaungi tiga Sub.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- PTPN I Berkomitmen Bayar Santunan Hari Tua Secara Bertahap
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Penuhi Kebutuhan Gula Masyarakat, PT SGN Segera Giling Tebu Petani
- Begini Strategi Awal PalmCo Pasca-Efektif KSO & Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
- Gelar Safari Ramadan BUMN 2024, PalmCo Siapkan 35 Ton Sembako Pasar Murah
- Amankan Aset Negara, PTPN III Gandeng TNI AD