PTS Minta Tak Dibebani Pajak Lagi
Senin, 19 April 2010 – 17:53 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tak menarik pajak lagi ke pihak Perguruan Tinggi Swasta (PTS), jika ingin biaya pendidikan murah. Malah, pemerintah disebutkan semestinya memberi bantuan dana kepada PTS, dari jatah 20 persen di APBN.
"Harus jelas aturannya. Kalau PTS itu memang fokus ke komersil, silakan ditarik pajak. Kalau bentuk nirlaba, seharusnya tidak ditarik pajak," kata Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Suharyadi, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Senin (19/4).
Baca Juga:
Rektor Universitas Mercubuana ini mencontohkan misalnya seperti yang ada di negara Rusia, yang menerapkan dua sistem pendidikan. Masing-masing yaitu lembaga yang konsentrasi ke komersil serta yang nirlaba. Yang komersil ditarik pajak, sedangkan yang nirlaba tidak, malah justru diberikan bantuan operasional dalam pendidikannya.
"Kalau di Indonesia lain. Yayasan yang nirlaba tetap ditarik pajak. Padahal, namanya nirlaba itu untuk kemanusiaan, pendidikan, dan bukan komersil," ucapnya.
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tak menarik pajak lagi ke pihak Perguruan Tinggi Swasta (PTS), jika ingin biaya pendidikan murah. Malah, pemerintah
BERITA TERKAIT
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
- Bicara di IYSDGS, Rektor UB Singgung Peran Kampus Bentuk Pemikiran tentang Keberlanjutan
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya