PTS Tak Khawatirkan Implementasi UU BHP

PTS Tak Khawatirkan Implementasi UU BHP
PTS Tak Khawatirkan Implementasi UU BHP
Dengan syarat tersebut, Universitas Paramadina pada ajaran baru tahun ini telah menerima 71 orang penerima beasiswa dari 420 mahasiswa baru. ’’Sebenarnya biaya kuliah tetap masuk ke kami. Tapi, yang bayar perusahaan yang bekerja sama dengan Paramadina. Salah satu di antaranya lewat program CSR (corporate social responsibility) mereka,’’ jelasnya.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suharyadi mengatakan, PTS tidak perlu khawatir dengan implementasi BHP. Menurut dia, UU BHP mendukung penyelenggaraan PTS agar transparan, akuntabel, dan otonom. ’’Semua pihak harus membaca secara detail UU BHP agar tidak salah kaprah. Satuan pendidikan formal menjadi BHP merupakan salah satu cara yang paling tepat, terlepas dari berbagai pertentangannya,’’ katanya ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam.

Menurut Suharyadi, UU BHP sudah mengakomodasi keberadaan PTS dibandingkan PTN. Kini tidak ada lagi dikotomi antara keduanya. ’’Keduanya punya kedudukan dan wewenang yang sama. UU BHP juga telah memasukkan kepentingan dan keberadaan PTS,’’ ujarnya.

Dia mengatakan, UU BHP merupakan amanat UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengharuskan satuan pendidikan agar otonom. Dalam peraturan tersebut, satuan pendidikan juga harus bersifat nirlaba yang artinya tidak boleh mengambil keuntungan.

JAKARTA - Pengelola perguruan tinggi swasta (PTS) menyatakan tidak khawatir terhadap implementasi UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Mereka beranggapan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News