PTS Tak Khawatirkan Implementasi UU BHP
Senin, 29 Desember 2008 – 01:19 WIB

PTS Tak Khawatirkan Implementasi UU BHP
JAKARTA - Pengelola perguruan tinggi swasta (PTS) menyatakan tidak khawatir terhadap implementasi UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Mereka beranggapan, UU BHP sudah cukup mengakomodasi kepentingan dan keberadaan PTS. Selain transparansi dana, UU juga mensyaratkan BHP menjaring dan menerima 20 persen mahasiswa miskin. Selain itu, BHP harus memberikan beasiswa kepada 20 persen mahasiswa miskin namun berprestasi di bidang akademik.
Deputi Rektor Bidang Operasional dan Keuangan Universitas Paramadina Bima Priya Santosa mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban laporan keuangan yayasan diaudit dan diumumkan ke publik. Laporan keuangan yayasan, kata dia, adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari.
Baca Juga:
Menurut Bima, pihaknya merasa yakin dengan akuntabilitas dan transparansi keuangan yayasan sehingga tidak khawatir apabila UU BHP diberlakukan. ’’Baik secara pembagian tugas maupun tata kelola, kami siap. Saat ini pun yayasan sudah mengirim auditor. Dan. untuk publikasi hasil audit memang sudah disyaratkan yayasan,’’ kata Bima di Jakarta, Minggu (28/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengelola perguruan tinggi swasta (PTS) menyatakan tidak khawatir terhadap implementasi UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Mereka beranggapan,
BERITA TERKAIT
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Pesan dari Merauke untuk Pemerintah Pusat: Jangan Ada Lagi Cerita Anak Papua Tidak Sekolah
- Hadir di Semarang, KAYO.id Kenalkan Bahasa dan Budaya Jepang Sejak Dini
- Prodi Desain Interior PresUniv Bejibun Beasiswa, Gampang Dapat Pekerjaan
- Sudah Ada Guru ASN Ditempatkan di Sekolah Swasta hingga Pensiun