UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja

UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
JAKARTA – Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dinilai bisa melanggengkan sistem kontrak kerja para guru dan dosen. Artinya, pengangkatan guru sangat mungkin terhambat dan itu dilindungi UU BHP.

Menurut Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, dalam UU BHP disebutkan, tenaga pendidik, baik pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS, yang bekerja dalam satuan BHP harus membuat perjanjian kerja baru. Padahal, guru merupakan pekerja yang bersifat tetap. ’’Perjanjian kerja baru itu bisa berdampak pada pelanggengan sistem kontak kerja,’’ katanya di Jakarta, Senin (22/12).

Dia menyatakan, profesi guru merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, bukan pekerjaan waktu tertentu yang bersifat sekali selesai atau musiman. ’’Guru itu bekerja terus mulai siswa masuk kali pertama hingga selesai. Tidak ada yang bekerja saat ujian saja, misalnya,’’ tegasnya.

Karena itu, profesi guru tidak bisa diberlakukan dengan sistem kontrak. Sistem kontrak, selain bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, merugikan keberlangsungan peserta didik untuk memperoleh pembelajaran bersama secara berkelanjutan.

JAKARTA – Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dinilai bisa melanggengkan sistem kontrak kerja para guru dan dosen. Artinya, pengangkatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News