UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:51 WIB

UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
Sistem kerja juga mengurangi makna perjanjian kerja bersama (PKB) dalam rangka pengaturan hubungan yang setara antara guru dengan satuan pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam UU Guru dan Dosen. Perjanjian kerja dibanding PKB bisa ditafsirkan sebagai perjanjian tertutup yang hanya memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai tafsiran institusi BHP.
Baca Juga:
Dalam posisi ini, guru hanya akan menandatangani kesepakatan kerja yang disediakan BHP. ’’Kalau begitu, hubungan kerja guru sewaktu-waktu bisa diputus. Dengan begitu, posisi tawarnya sangat lemah,’’ tegas Suparman.
Sistem itu juga tidak menganut prinsip kesetaraan serta kesejawatan. Sebab, sebagai bagian dari pekerja, profesi guru seharusnya dilindungi organisasi atau serikat pekerjanya.
Wakil Sekjen FGII Yanti Sriyulianti menambahkan, UU BHP juga hanya mengulang-ulang peraturan perundangan sebelumnya yang tidak pernah memberikan kepastian standar minimum gaji guru, khususnya guru non-PNS dan swasta.
JAKARTA – Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dinilai bisa melanggengkan sistem kontrak kerja para guru dan dosen. Artinya, pengangkatan
BERITA TERKAIT
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Pesan dari Merauke untuk Pemerintah Pusat: Jangan Ada Lagi Cerita Anak Papua Tidak Sekolah