PTTUN Medan Kabulkan Gugatan JR Saragih, Begini Sikap KPU
Kamis, 24 Desember 2015 – 00:56 WIB
Atas pandangan tersebut, KPU sebelumnya juga mengamini bunyi peraturan di maksud. Namun kemudian berubah sikap setelah menerima masukan dari majelis hakim PTTUN yang menyidangkan perkara Pilkada Kalteng dan Fakfak.
"Di peradilan PTTUN, dalam proses peradilannya, kami menanyakan (kepada Majelis Hakim,red) bagaimana melaksanankan ini (putusan pengadilan,red). Kemudian mereka pada intinya silahkan saja dan itu bisa dilakukan kasasi. Hakimnya tadi menyatakan demikian, sehigga kami menyatakan diperbolehkan kasasi," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Rakernas V PDIP, Megawati Diminta Tetap jadi Ketua Umum 2025-2030
- Megawati Diberi Kewenangan Menentukan Arah Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Mendatang
- Geopolitik Masuk Poin Rekomendasi Rakernas V, PDIP Minta Pemerintah Aktif Menciptakan Perdamaian
- Megawati: Out! Ini Benar, Lho, Bukan Drama
- Inilah Rekomendasi Rakernas Soal Pilkada 2024
- Kader PDIP Sepakat, Inilah Permohonan Mereka kepada Megawati