PTTUN Medan Kabulkan Gugatan JR Saragih, Begini Sikap KPU

PTTUN Medan Kabulkan Gugatan JR Saragih, Begini Sikap KPU
Hadar Nafiz Gumay. Foto: dok.JPNN

Atas pandangan tersebut, KPU sebelumnya juga mengamini bunyi peraturan di maksud. Namun kemudian berubah sikap setelah menerima masukan dari majelis hakim PTTUN yang menyidangkan perkara Pilkada Kalteng dan Fakfak.

"Di peradilan PTTUN, dalam proses peradilannya, kami menanyakan (kepada Majelis Hakim,red) bagaimana melaksanankan ini (putusan pengadilan,red). Kemudian mereka pada intinya silahkan saja dan itu bisa dilakukan kasasi. Hakimnya tadi menyatakan demikian, sehigga kami menyatakan diperbolehkan kasasi," ujar Hadar.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News