PTTUN Medan Kabulkan Gugatan JR Saragih, Begini Sikap KPU
Kamis, 24 Desember 2015 – 00:56 WIB

Hadar Nafiz Gumay. Foto: dok.JPNN
Atas pandangan tersebut, KPU sebelumnya juga mengamini bunyi peraturan di maksud. Namun kemudian berubah sikap setelah menerima masukan dari majelis hakim PTTUN yang menyidangkan perkara Pilkada Kalteng dan Fakfak.
"Di peradilan PTTUN, dalam proses peradilannya, kami menanyakan (kepada Majelis Hakim,red) bagaimana melaksanankan ini (putusan pengadilan,red). Kemudian mereka pada intinya silahkan saja dan itu bisa dilakukan kasasi. Hakimnya tadi menyatakan demikian, sehigga kami menyatakan diperbolehkan kasasi," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas