PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman, KPU Jangan Membangkang
Dalam surat itu Bawaslu juga mengingatkan sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (8) UU Pemilu mengatur KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Pakar-pakar dan praktisi hukum serta politikus di DPR RI juga mengkritik keras sikap KPU yang terus membangkang terhadap putusan pengadilan.
Anggota DPR RI dari PAN Guspardi Gaus curiga ada pihak yang memang sengaja mengganjal Irman Gusman.
“Mungkinkah ada orang kuat, yang lebih kuat dari pada undang-undang, yang sedang menghalangi Irman untuk mengikuti Pemilu?" ungkap Guspardi.
Guspardi Gaus mengatakan seyogyanya KPU memberikan contoh bagaimana lembaga negara menaati putusan pengadilan, baik peradilan umum maupun PTUN, sebagai wujud ketaatan pada konstitusi.
“Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi peserta Pemilu, dan jelas melanggar amanat UU Pemilu,” kata Guspardi.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Dr Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa selama suatu putusan hakim tidak dibatalkan, maka selama itu pula putusan tersebut tetap berkekuatan hukum mengikat.
“Termasuk putusan PTUN dalam perkara Irman Gusman,” ujarnya.
PTUN Jakarta telah mengeluarkan surat perintah kepada KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT pemilihan Anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak