PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman, KPU Jangan Membangkang

PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman, KPU Jangan Membangkang
Irman Gusman. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

Pakar hukum tata negara dan ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof John Pieris menyebut penolakan KPU sebagai tindakan yang tidak terpuji dan tidak menghormati asas negara hukum.

KPU harus dihukum apabila terus membangkang, tegas John Pieris yang juga adalah mantan anggota DPD RI.

“Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi, bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan melawan hukum,” katanya. (rhs/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


PTUN Jakarta telah mengeluarkan surat perintah kepada KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT pemilihan Anggota DPD RI pada Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News