PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman, KPU Jangan Membangkang
Kamis, 11 Januari 2024 – 13:09 WIB
Pakar hukum tata negara dan ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof John Pieris menyebut penolakan KPU sebagai tindakan yang tidak terpuji dan tidak menghormati asas negara hukum.
KPU harus dihukum apabila terus membangkang, tegas John Pieris yang juga adalah mantan anggota DPD RI.
“Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi, bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan melawan hukum,” katanya. (rhs/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PTUN Jakarta telah mengeluarkan surat perintah kepada KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT pemilihan Anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus