PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman, KPU Jangan Membangkang
Kamis, 11 Januari 2024 – 13:09 WIB
Irman Gusman. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com
Pakar hukum tata negara dan ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof John Pieris menyebut penolakan KPU sebagai tindakan yang tidak terpuji dan tidak menghormati asas negara hukum.
KPU harus dihukum apabila terus membangkang, tegas John Pieris yang juga adalah mantan anggota DPD RI.
“Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi, bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan melawan hukum,” katanya. (rhs/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PTUN Jakarta telah mengeluarkan surat perintah kepada KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT pemilihan Anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak