Publik Menanti MK Lakukan 3 Hal Ini dalam Mengadili Sengketa Pilkada

Publik Menanti MK Lakukan 3 Hal Ini dalam Mengadili Sengketa Pilkada
Kuasa hukum pasangan calon Pilkada Kalimantan Tengah Ben Brahim-Ujang Iskandar, Ramdansyah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: dok pribadi for JPNN

”Dalam UU tersebut mutasi harus memiliki harus ada izin tertulis dari menteri, ketika mendapat izin dari menteri, kalau sulit sekali mendapatkan akses untuk itu, bahkan harusnya Komite ASN dilibatkan karena beberapa hal tertentu terkendala, artinya ada persoalan fundamental selain angka,” ujarnya.

Bambang menambahkan, dalam persoalan diatas, Mahkamah harus memberi ruang yang cukup untuk memanggil dan menanyakan alasan Kementerian tidak memberikan akses terkait informasi mutasi tersebut.

Termasuk alasan kementerian tidak melibatkan Komisi ASN sebagai saksi kebenaran rekomendasi dalam mutasi tersebut.

“Ujian kedua adalah seberapa banyak saksi dan ahli bisa diakomodasi, karena ini speedy trial, sejauh mana itu bisa diberi ruang untuk pembuktian permohonan dan jawaban dari termohon,” ujar Bambang. 

Bambang mengutip pasal 28 h ayat 2 UUD 45 yakni setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Karena itu, publik akan menunggu MK mewujudkan the guardian of constitution.

“Ketiga adalah sejauh mana MK membuka ruang untuk mengakomodasi bila ada konflik of interest penyelenggaraan pemilu yang itu hanya bisa diuji di MK, Karena diproses sebelumnya itu sangat rumit sekali,” ujarnya.

Ia mencontohkan Orient P Riwu yang tersandung masalah kewarganegaraan pasca terpilih menjadi bupati Sabu Raiju.

Eks Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan tiga tantangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara sengketa pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News