Publikasi Internasional Diwarnai Kecurangan

Publikasi Internasional Diwarnai Kecurangan
Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Ali Ghufron Mukti. Foto: Mesya/JPNN.com

Handoko menuturkan praktik self-citation merupakan perbuatan yang kurang etis. Jika ada temuan praktik self-citation yang mencurigakan atau tidak wajar, sebaiknya diproses di dalam komisi etika seorang peneliti atau akademisi.

Dia menegaskan bahwa menyitasi karyanya sendiri sejatinya tidak apa-apa. Selama itu relevan. ’’Tetapi kalau terlalu over, ya jadi masalah,’’ tuturnya. Bagi Handoko, orang-orang di komuntias penelitian atau riset pasti sudah paham ukuran sitasi karya sendiri yang masih wajar.

Ada beberapa keutungan dengan adanya self-citation yang berlebihan alias tidak wajar. Diantaranya adalah menaikkan H-index peneliti yang bersangkutan. H-index itu menunjukkan seberapa tinggi kompetensi seorang peneliti, dengan mengukur seberapa banyak karyanya disitasi.

Nah ketika yang melakukan sitasi adalah dirinya sendiri, secara sistem karyanya memiliki indeks sitasi yang tinggi. ’’Seolah-olah H-index-nya tinggi. Padahal dirinya sendiri (yang melakukan sitasi, Red),’’ katanya.

Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti (SDID) Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan seorang dosen tidak perlu terobsesi indeks Scopus. Tetapi harusnya lebih ke arah substansi dan kualitas penelitian yang mereka lakukan. Serta aspek kemanfaatan penelitian bagi masyarakat luas.

Dia menegaskan bahwa Ditjen SDID Kemenristekdikti tidak pernah mewajibkan seorang dosen harus publikasi terindeks di Scopus. ’’Yang penting publikasi di jurnal yang bereputasi,’’ kata guru besar UGM itu. Dia mengatakan dengan tidak adanya kewajiban ke Scopus, seharusnya tidak perlu melakukan praktik-praktik yang tercela.

Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan (Risbang) Kemenristekdikti Muhammad Dimyati berpendapat bahwa self sitasi tidak dilarang. Asal memang yang disitasi adalah riset yang dilanjutkan penelitiannya.

Tetapi jika yang disitasi adalah riset tidak terkait, bagi Dimyati adalah perilaku yang kurang elok. Baginya ada etika dan aturan kepantasan untuk mensitasi hasil karya sendiri.

Tim penilaian angka kredit (PAK) 2018 Kemenristekdikti menemukan adanya praktik kecurangan dalam pembuatan publikasi internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News