Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 23 Agustus 2011 – 12:46 WIB
JAKARTA- Kasus suap pada Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin, dengan terdakwa Puguh Wirawan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Zet Tadung Allo, Puguh didakwa melakukan penyuapan pada Syarifuddin yang saat itu berlaku sebagai hakim pengawas, dengan memberikan uang sebesar Rp250 juta dan diancam hukuman penjara 5 tahun.
Baca Juga:
“Terdakwa memberikan uang Rp 250 juta pada Syarifudin agar memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan Pengadilan,” ujar Tadung saat membaca dakwaan di pengadilan Tipikor, Selasa (23/8).
Menurut JPU, pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI.
JAKARTA- Kasus suap pada Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin, dengan terdakwa Puguh Wirawan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) memasuki persidangan
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker