Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara

Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara
Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA- Kasus suap pada Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin, dengan terdakwa Puguh Wirawan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Zet Tadung Allo, Puguh didakwa melakukan penyuapan pada Syarifuddin yang saat itu berlaku sebagai hakim pengawas,  dengan memberikan uang sebesar Rp250 juta dan diancam hukuman penjara 5 tahun.

“Terdakwa memberikan uang Rp 250 juta pada Syarifudin agar memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan Pengadilan,” ujar Tadung saat membaca dakwaan di pengadilan Tipikor, Selasa (23/8).

Menurut JPU, pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam  mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI.

JAKARTA- Kasus suap pada Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin, dengan terdakwa Puguh Wirawan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) memasuki persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News