Puji Tuhan…Ini Kado Natal Buat Napi Di Sulut
jpnn.com - MANADO - Sebanyak 889 narapidana beragama Kristen di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi dalam parayaan Natal 2015.
Dari jumlah tersebut, empat napi langsung bebas.
Yakni, satu napi dari Rutan Manado, satu dari Lapas Tahuna, dan dua dari Lapas Tondano.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Sulut, Sudirman Hury, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anthonius Ayorbaba mengatakan, para napi tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Yaitu, "mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin,” katanya, Sabtu (26/12).
Adapun besaran remisi yang diberikan, lanjutnya, minimal selama 15 hari dan maksimalnya selama dua bulan.
Besaran remisi yang diberikan, tergantung dengan masa pidana yang telah mereka jalani. (ctr-07/tan/wow)
MANADO - Sebanyak 889 narapidana beragama Kristen di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi dalam parayaan Natal 2015. Dari jumlah tersebut, empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya