Pujian Mbak Rerie buat Ikhtiar Pemerintah Bantu Penyintas Kanker

Para penyintas meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali. Bahkan, salah satu suami pasien, Edy Haryadi membawa perkara ini ke pengadilan. Dia menggugat Direksi BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah tanggap. Pada akhir tahun lalu, Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto, mengeluarkan Keputusan Menkes (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/813/2019 terkait Formularium Nasional (Fornas) yang di dalamnya terdapat trastuzumab. Revisi Fornas ini dilakukan untuk yang ketiga kali dalam rentang lima tahun terakhir. Revisi itu ditetapkan tanggal 31 Desember 2019 dan mulai berlaku pada 1 April 2020.
Terpisah, Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC) Aryanthi juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas ditetapkannya trastuzumub kembali ada di dalam Fornas.
“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah, Menteri Kesehatan, dan DPR karena menetapkan trastuzumab tetap ada di Fornas. Bagi penyintas ini sangat menggembirakan, terlebih penderita kanker payudara HER2 positif yang jumlahnya 20 persen dari seluruh penderita kanker payudara yang lebih 58 ribu orang itu,” ujarnya. (*/jpnn)
Mbak Rerie bersyukur sekaligus memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berjuang, sehingga BPJS menanggung kembali penggunaan obat trastuzumab.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- 3 Manfaat Tomat, Cegah Deretan Penyakit Mematikan Ini Menyerang Anda
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan