Pujian Nyalla untuk Komitmen Jokowi Perkuat KPK Lewat Perpres 102

Pujian Nyalla untuk Komitmen Jokowi Perkuat KPK Lewat Perpres 102
Ketua DPD RI Lanyalla M Mattalitti. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, WAY KANAN - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA Lanyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Nyalla, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan makin kuat dengan keberadaan perpres yang diundangkan pada 21 Oktober 2020 itu.

"Perpres ini akan makin memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi," katanya saat menjadi pembicara kunci pada sebuah focus group discussion (FGD) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (12/11).

Lebih lanjut Nyalla mengutip  Pasal 9 ayat 1 dalam perpres tersebut. Bunyi ketentuannya ialah berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan/atau Kejaksaan RI.

Nyalla menambahkan, kepolisian dan kejaksaan tentu memiliki keterbatasan dalam melakukan fungsi dan tugas pokok sebagai penegak hukum. "Kepolisian dan kejaksaan tidak hanya bertugas menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana umum lainnya," kata senator asal Jawa Timur itu.

Tokoh Pemuda Pancasila itu menegaskan bahwa 102 Tahun 2020 bermuara pada penguatan KPK, tanpa mengecilkan arti lembaga lainnya. Nyalla juga meyakini  perbaikan-perbaikan yang dilakukan akan membuat Indonesia menjadi lebih baik.

“Saya percaya, dengan semangat yang sama  untuk melakukan perbaikan-perbaikan maka Indonesia ke depan akan lebih baik," ujar Nyalla dalam FGD yang dihadiri unsur KPK itu.

Selain itu, Nyalla juga menekankan pentingnya pengawasan oleh para senator terhadap pemerintah daerah. Harapannya ialah para kepala daerah tidak bermain-main dalam bekerja.

Ketua DPD Lanyalla M Mattalitti mengapresiasi Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News