Pulang dari Dubai, Jumiati Langsung Didatangi Tim Kejaksaan, Ternyata..

Terpidana Jumiati berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju Nomor:11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017, dinyatakan terbukti bersalah atas korupsi dana simpan pinjam.
Terpidana pun dihukum satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Selain itu, Jumiati juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp88 juta subsidair lima bulan kurungan.
“Namun ketika dipanggil Kejari Polman untuk dieksekusi, terpidana tidak pernah datang dan kemudian dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Selama buron terpidana bekerja sebagai TKI di Dubai,” tegasnya.
Saat ini, terpidana oleh Tim Jaksa Eksekutor telah dibawa ke Kejari Polman untuk dilakukan rapid test sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Polman guna menjalani hukuman.
Penangkapan DPO di wilayah hukum Kejati Sulbar terus dilaksanakan dan langsung dipantau serta diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung. (lan/rls/fin)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Setibanya di tanah air, Jumiati bin Tandi tak berkutik ketika rumahnya didatangi tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua