Pulang ke Indonesia, SU Langsung Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Mati
Minggu, 11 Juli 2021 – 07:06 WIB

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. Foto: dok.JPNN.com
Perbuatan tersangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pelaku Su dijanjikan menerima upah Rp15 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut ke seseorang berinisial G di Lombok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat