Pulang ke Indonesia, SU Langsung Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Mati
Minggu, 11 Juli 2021 – 07:06 WIB
Perbuatan tersangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pelaku Su dijanjikan menerima upah Rp15 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut ke seseorang berinisial G di Lombok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini