Pulang tak Bawa Uang Hasil Mengemis, Anak Dianiaya Ibu Kandung, Polisi Langsung Bergerak
Selasa, 22 Februari 2022 – 01:01 WIB

Polisi saat memberikan keterangan kasus ibu penganiaya anak kandungnya, di Bandar Lampung, Senin (21/2/2022). ANTARA/HO-Damiri
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka tega melakukan penganiayaan kepada anaknya lantaran korban tidak membawa uang hasil dari mengamen dan mengemis.
Tersangka pun kesal kemudian tega melukai anak kandungnya sendiri dengan cara menyayat punggung, jari, dan telapak tangan korban.
“Saat ini korban dalam perawatan,” tegasnya.
Toni menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Kondisi kejiwaannya pun sehat. Atas perbuatan tersangka, kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 ancaman lima tahun," pungkas Toni Hermanto. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang anak dianiaya ibu kandung akibat tak membawa uang hasil mengamen dan mengemis. Sang ibu memaksa anaknya yang masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 5 SD mengamen dan mengemis.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme