Pulau -Pulau di Lambar Rawan Dijual

Pulau -Pulau di Lambar Rawan Dijual
Pulau -Pulau di Lambar Rawan Dijual
Setiato berjanji akan segera mengkoordinasikan hal tersebut dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) Lampung. Sayang, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Lampung Kolonel Laut (P) Weddy Widia hingga tadi malam belum  bias dihubungi. Saat ditelepon, meski aktif, ponsel yang bersangkutan tidak diangkat. Demikian juga SMS Radar Lampung juga tidak dibalas.

   

Dari penelusuran Radar Lampung ke-69 pulau yang berada di wilayah Pantai Barat, Selat Sunda, Teluk Semangka, Teluk Lampung, dan Pantai Timur tersebut telah ada pemiliknya.

   

Seperti Pulau Bule misalnya. Pulau ini dimiliki oleh pengusaha ternama Tommy Winata. Demikian juga Pulau Lelawan Kecil, yang diduga dikelola oleh Artalyta Suryani alias Ayin, tersangka kasus suap jaksa yang kini mendekam di tahanan. Pulau ini terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

   

Merujuk UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kepemilikan pulai secara pribadi tidak dibenarkan. Semestinya, segala kepemilikan terhadap sumber-sumber daya alam, diatur secara hukum. Artinya, ada dokumen surat yang mengakui keabsahan kepemilikan itu secara hukum yang berlaku di negeri kita. Misalnya, sertifikat hak milik atas pulau-pulau itu.

   

BANDARLAMPUNG – Pelelangan tiga pulau di kawasan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) di situs asing yang memunculkan pro kontra dicemaskan merembet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News