Pulihkan Aset Hasil Korupsi, KPK Sita Gedung Lampung Nahdliyin Center

Pulihkan Aset Hasil Korupsi, KPK Sita Gedung Lampung Nahdliyin Center
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) pada Senin (26/6). Foto: Antara

"Selain LNC, ada beberapa aset lainnya yang dirampas seperti tanah beserta isinya," kata dia.

Lelang atas aset sitaan itu, katanya,  akan dilakukan pada bulan ini. Selain Gedung LNC, KPK  akan melelang emas seberat 2 kilogram yang akan dilelang terlebih dahulu.

"Kami akan melelang emas seberat 2 kilogram terlebih dahulu, sisanya jika tidak dibayar akan melelang Gedung LNC. Kemudian bila semua telah dilelang dan nilainya melebihi yang harus dibayar Karomani, maka sisanya akan dikembalikan," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 telah memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Karomani harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap (inkrah). (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK menjelaskan bahwa Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dirampas untuk negara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News