Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB
Jumat, 01 Oktober 2021 – 14:18 WIB
Dari 79 persen tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang diantaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center.
Dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret Kejaksaan Agung ke meja hijau.
Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun akibat megakorupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu. (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kejagung terus melakukan penyitaan aset demi memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Inisial B
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah