Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB

Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Dari 79 persen tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang diantaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center.

Dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret Kejaksaan Agung ke meja hijau.

Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun akibat megakorupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu. (ant/dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

 

Kejagung terus melakukan penyitaan aset demi memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News