Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB

Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Namun, lanjut Dedi, tim Kejagung baru memasang plang sita kemarin.

Aset terdakwa ASABRI lainnya yang dibidik tim Kejagung adalah bangunan Lombok City Center di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Pusat perbelanjaan yang kini sudah tidak lagi beroperasi tersebut berkaitan aset milik PT Bliss Property Indonesia dengan kode saham pada Bursa Efek Indonesia POSA.

Perusahaan tersebut merupakan induk dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), pengelola Lombok City Center.

Aset milik POSA tersebut berada di atas lahan 4,8 hektare milik Perusahaan Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat).

Dari prospektus POSA, terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik lima juta lembar saham yang nilainya Rp 500 juta atau setara dengan 0,0596 persen saham.

Nilai tersebut berdasarkan harga penawaran umum perdana pada April 2019, yakni Rp 150 per lembar saham.

Permodalan POSA ini diketahui berasal dari PT Bintang Baja Hitam dengan kepemilikan 79,67 persen saham, PT BS Investasi Pratama sebanyak 0,0001 persen saham dan masyarakat sebesar 20,2650 persen saham.

Selanjutnya, POSA menggunakan 79 persen saham dari dana hasil penawaran umum perdana untuk pembuatan operasional pusat perbelanjaan, perawatan gedung dan peralatan, dan atau membayar kewajiban berkaitan dengan kegiatan perseroan.

Kejagung terus melakukan penyitaan aset demi memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News