Pungli di TPU, Warga Kebingungan

Pungli di TPU, Warga Kebingungan
Pungli di TPU, Warga Kebingungan

jpnn.com - LAKSANA tidak pernah mendengar jeritan orang tak mampu, pelayanan pemakaman di Jakarta masih sarat dengan pungutan liar (pungli) tanpa pandang bulu. Seperti halnya penuturan Karno selaku ketua RW 03, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kendatipun keberadaan permukiman warga berdampingan dengan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, namun banyak warga berlatar belakangan ekonomi lemah tidak mendapatkan keringanan. "Masih juga dikenakan biaya tinggi. Untuk biaya pemakaman saja bisa mencapai Rp 1, 5 juta," ujar Karno. 

Karena itu, dirinya mendesak pihak walikota Jakarta Pusat untuk memperhatikan persoalan tersebut. Bahkan menuntut pembebasan biaya bagi warga tidak mampu yang hendak dimakamkan di lokasi TPU tersebut. "Saya tahu antara petugas pemakaman dan penggali kubur ada main," tandas Karno. 

Menanggapi hal itu, Walikota Jakarta Pusat Saefullah dalam kesempatan rembuk warga wilayah Kecamatan Tanah Abang mengaku kecewa dengan kinerja kantor Suku Dinas (Sudin) Pemakaman. Dirinya berjanji akan memasang papan pengumuman di sekitar pemakaman mengenai biaya retribusi pemakaman. "Sehingga warga dapat melihat langsung berapa biaya retribusi yang harus dibayar untuk mengurus pemakaman," tegas dia. 

Kondisi maraknya pungli di lingkungan TPU juga menuai perhatian dari Pemprov DKI Jakarta. Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, menginstruksikan Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta untuk mengawasi pungutan-pungutan penyewaan peralatan untuk pemakaman. 

Menurut Ahok, sering kali dalam proses pemakaman meminta keluarga yang sedang berduka untuk menyewa tenda, kursi  dan sound system. Sehingga biaya pemakaman menjadi sangat besar bagi korban. "Ternyata dulu orang kan banyak main. Itu yang pengen kita gebuk," sergah dia. 

Agar pungli penyewaan peralatan untuk pemakaman tidak terus terjadi, Pemprov DKI sudah menganggarkan pembelian peralatan untuk pemakaman bagi seluruh TPU milik DKI Jakarta. Sehingga warga tidak perlu menyewa, dapat memakainya tanpa biaya. "Nah, sekarang kami anggarkan untuk siapa saja. Supaya masyarakat enggak perlu sewa. Kita lagi siapkan untuk beli, kalau ada masyarakat mau pakai ya pakai aja. Peralatan ini akan ada di seluruh tempat pemakaman resmi kita," beber Ahok. 

Secara resmi, tarif retribusi pelayanan pemakaman mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, khususnya pasal 11. Yakni sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun di Blok AAI sebesar Rp 100.000, Blok AAII sebesar  Rp  80.000, Blok AI sebesar Rp 60.000. Sedangkan di Blok AII sebesar Rp 40.000 dan Blok AIII sebesar Rp 0. 
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk menambah lahan makam. 

LAKSANA tidak pernah mendengar jeritan orang tak mampu, pelayanan pemakaman di Jakarta masih sarat dengan pungutan liar (pungli) tanpa pandang bulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News