UMP DKI Tak Akan Direvisi

UMP DKI Tak Akan Direvisi
UMP DKI Tak Akan Direvisi

jpnn.com - PEMPROV DKI Jakarta menegaskan tak akan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.441.301. Para buruh diharapkan menerima, dan tak lagi melakukan aksi unjuk rasa yang berujung anarki. "UMP sudah final, tidak mungkin direvisi," ujar Priyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, kemarin (5/12).

Dijelaskan Priyono, pihaknya telah mengundang unsur buruh untuk hadir dalam rapat Dewan Pengupahan pada 31 Oktober 2013 lalu. Namun, sejumlah perwakilan buruh tidak hadir dalam rapat tersebut. "Mereka tidak datang dengan alasan yang tidak jelas. Rapat itu ada undangannya," katanya.

Sementara itu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta hingga kini belum menerima perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi. Gubernur DKI Jakarta Jokowi telah menetapkan UMP Jakarta 2014 sebesar Rp 2.441.301 pada 1 November 2013.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan beberapa perusahaan sudah berkonsultasi dengan pihak dinas tenaga kerja provinsi DKI Jakarta soal penangguhan, namun yang mengajukan belum ada. "Sampai saat ini kita monitor baru akan mulai. Mereka sudah ada yang berbicara dengan Disnaker (dinas tenaga kerja)," terangnya.

Sarman mengatakan, paling lambat perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan adalah per tanggal 21 Desember 2013, atau 10 hari sebelum UMP tersebut resmi ditetapkan yakni pada tanggal 1 Januari 2014.

Ia memperkirakan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan tidak akan lebih banyak dari jumlah tahun ini. Pasalnya menurut Sarman, kenaikan upah tahun depan tidak sebesar kenaikan upah yang terjadi tahun ini. "Kalau tahun lalu (UMP 2013) kita sampai buka posko karena naiknya sampai 40%. Kalau tahun ini (2013) kenaikan tahun ini masih normatif," katanya.

Jika ada perusahaan yang meminta penangguhan UMP, Sarman mengatakan perusahaan tersebut akan didorong untuk menyelesaikannya secara bipartit, atau antara pengusaha dan buruhnya. "Kita arahkan mereka agar diselesaikan secara bipartit," tandasnya. (wok)

PEMPROV DKI Jakarta menegaskan tak akan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.441.301. Para buruh diharapkan menerima,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News