Pungli Seragam Sekolah, Mantan Kepsek di Bengkalis Divonis 4 Tahun Penjara

Pungli Seragam Sekolah, Mantan Kepsek di Bengkalis Divonis 4 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Tindakan Rosmawati berawal pada tahun jajaran baru sekolah. Sebanyak 280 murid baru terdiri dari 122 siswi dan 158 siswa dikenakan biaya pembuatan baju seragam sebesar Rp 1,4 juta per siswa. Namun, diketahui biaya sebenarnya hanya Rp 710 ribu untuk lima seragam yakni, seragam putih-biru, pramuka, seragam identitas sekolah, seragam melayu dan seragam olahraga.

Kemudian, terdakwa meminta saksi Angkut binti Nazir selaku pemilik Toko Jahit Nia untuk menerima uang pembuatan seragam sekolah dari wali murid sebesar Rp.1.400.000. Dimana sisa dari harga sebenarnya baju seragam sekolah tersebut sebesar Rp 690.000 diminta Terdakwa untuk diserahkan kepadanya karena merupakan miliknya.

Adapun siswa baru yang telah mengukur baju seragan sekolah sebanyak 270 orang siswa dengan jumlah uang terkunmpul sebesar Rp 378 juta. Dari jumlah itu, terdakwa menerima uang pungli sebesar Rp 186 juta.(rir)


Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) uang seragam sekolah, Rosmawati, divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (2/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News